
Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) turun ke publik guna menyampaikan regulasi baru sistem ketenagakerjaan yang dirasa masih sangat perlu untuk disosialisasikan. Regulasi tersebut terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. Sosialisasi yang dikemas dalam program pengabdian kepada masyarakat itu digelar di Desa Empat Balai, Kuok, Kabupaten Kampar, Rabu (31/8). Yamaha Alfa Scorpii Adminduk di Desa Air Terbit Guru besar Fakultas Hukum UIR Prof Dr Thamrin S SH MHum mengatakan, peraturan yang baru disahkan itu sebaiknya direspon dalam bentuk pemahaman. Semakin banyak warga yang memahami akan semakin baik karena regulasi baru memuat sejumlah hal prinsip. Dalam peraturan termaktub beberapa perubahan mendasar tentang sistem pengupahan. “Komponen perhitungan pengupahan turut berubah seiring peraturan yang baru termasuk bagaimana cara menghitung upah minimum. Dari yang semula dihitung berdasarkan standar keperluan hidup layak, kini berubah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dimana kondisi tersebut juga nantinya akan berisikan beberapa komponen lainnya,” ujarnya.