1.Penelusuran Merek
Penelusuran merek mempunyai fungsi lain yang banyak orang tidak mengetahui, yaitu efisiensi biaya yang akan dikeluarkan oleh calon pemohon pendaftaran merek, karena dengan melakukan penelusuran terlebih dahulu makan calon pemohon merek akan mengetahui nama merek tersebut telah terdaftar atau belum terdaftar di database ditjen Kekayaan Intelektual, karena biaya yang dikeluarkan saat melakukan permohonan pendaftaran bidang kekayaan intelektual tidak serta merta bisa ditarik kembali oleh calon pemohon pendaftaran.
Rp 975 K
2.Pendaftaran Merek
UMUM 1 Merek/perkelasnya = Rp 2.900 K
UMKM 1 Merek/perkelasnya = Rp 850 K
3.Tanggapan Penolakan Merek
Permohonan surat sanggahan terkait usul penolakan merek= Rp 2.450K
4.Perpanjangan Merek
Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan sebelum merek berakhir = Rp 4.850 K
Perpanjangan merek atas masa perlindungan merek 6 bulan setelah merek berakhir = Rp 5.850 K
5.Banding Merek
Banding merek atas penolakan kepada Komisi Banding Merek = Rp 5. 850K